Hajat Cepat Kabul dengan Nadzar?
Ada orang sangat berharap untuk lulus CPNS, apakah dengan bernadzar akan bisa mendapatkan keinginannya? Lalu bagaimana cara nadzarnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kami ingin menegaskan bahwa nadzar sama sekali TIDAK memberikan pengaruh terhadap takdir. Nadzar tidak bisa mendatangkan takdir baik maupun menolak keburukan. Sehingga hajat tidak bisa menjadi cepat terkabul, gara-gara pelakunya bernadzar. Keyakinan bahwa nadzar bisa melancarkan harapan, dan menolak bahaya, adalah keyakinan jahiliyah, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkarinya.
Terdapat banyak dalil bahwa nadzar tidak bisa mengubah takdir.
Diantaranya,
Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ: إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit’.” (HR. Bukhari 6693 dan Muslim 1639)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640)
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ
‘Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit…” (HR. Bukhari 6694 dan Muslim 1640)
Dan redaksi hadis yang semakna dengan ini sangat banyak, semuanya menegaskan bahwa nadzar sama sekali tidak mengubah takdir.
Mengapa Nadzar Disebut Pelit?
Hadis di atas berbicara tentng nadzar muallaq, yaitu nadzar yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Misalnya, “Jika saya lulus ujian CPNS, saya akan bersedekah 1jt selama sebulan.”
Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan” (Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir).
Meyakini Nadzar Mengabulkan Hajat
Nadzar bisa mengabulkan hajat adalah keyakinan orang yang tidak paham aqidah yang benar. Para ulama menyebut, ini keyakinan orang bodoh.
al Qadhi ‘Iyadh mengatakan,
ويحتمل أن النهي لكونه قد يظن بعض الجهلة أن النذر يرد القدر ويمنع من حصول المقدر فنهى عنه خوفا من جاهل يعتقد ذلك
“Ada kemungkinan, bernadzar itu dilarang dikarenakan sebagian orang yang bodoh berkeyakinan bahwa nadzar itu bisa menolak takdir dan menolak terjadinya hal yang telah ditakdirkan. Jadi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernadzar karena khawatir adanya orang-orang bodoh yang berkeyakinan demikian. Konteks hadits juga menguatkan kemungkinan ini” (Syarh Shahih Muslim, Nawawi, 11/97).
Syaikhul Islam mengatakan,
ليس النذر سببا لحصول مطلوبه كالدعاء فإن الدعاء من أعظم الأسباب وكذلك الصدقة وغيرها من العبادات جعلها الله تعالى أسبابا لحصول الخير ودفع الشر إذا فعلها العبد ابتداء
Nadzar bukanlah sebab untuk mendapatkan apa yang diinginkan, sebagaimana doa. Sesungguhnya doa termasuk sebab terbesar untuk mendapatkan yang diinginkan, demikian pula sedekah dan ibadah lainnya, yang Allah jadikan sebagai sebab untuk mendapatkan kebaikan dan menghindari keburukan, ketika dilakukan seorang hamba tanpa nadzar. (Majmu’ al-Fatawa, 10/421).
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087-738-394-989
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI
🔍 Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Apa Yang Dimaksud Dengan Zaman Jahiliyah, Syarat Baju Ihram Wanita, Niat Puasa Muharram 9 Dan 10 2012, Dekorasi Akad Nikah Di Masjid, Hadits Tentang Malam Hari
Sumber : https://konsultasisyariah.com/32137-hajat-cepat-kabul-dengan-nadzar.html