Bolehkah Shalat di Rumah yang di Arah Kiblatnya Terdapat Kuburan? – KonsultasiSyariah.com

Pertanyaan:

Bolehkah seseorang shalat di rumah yang di arah kiblatnya terdapat kuburan? Karena kita mengetahui bahwa tidak boleh shalat di masjid yang terdapat kuburan. Mohon pencerahannya.

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Memang benar bahwa terdapat celaan keras bagi orang-orang yang shalat di tempat yang terdapat kuburan. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. Aisyah berkata: “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no.1330, Muslim no.529).

Adapun shalat di rumah yang terpisah dari kuburan, namun di arah kiblatnya terdapat kuburan, maka ini tidak mengapa. Karena bumi ini seluruhnya boleh digunakan untuk tempat shalat kecuali kamar mandi dan kuburan. Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الأرضُ كلُّها مسجدٌ إلا الحمامَ والمقبرةَ

“Bumi ini semuanya boleh digunakan untuk tempat shalat, kecuali kamar mandi dan kuburan” (HR. Abu Daud no. 492, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Kami tanyakan langsung kasus ini kepada sebagian ulama dengan redaksi pertanyaan: “Semoga Allah melimpahkan kebaikan pada Anda wahai Syaikh. Seseorang di depan rumahnya ada kuburan atau pemakaman, dan itu terletak di arah kiblat. Apakah boleh bagi orang tersebut shalat di rumahnya, misalnya shalat sunnah?”.

Syaikh Dr. Muhammad bin Ghaits Al-Ghaits, ulama Uni Emirat Arab, menjawab:

يجوز بارك الله فيكم نافلة وفريضة

“Hukumnya boleh, baarakallahu fiik, baik shalat sunnah ataupun shalat wajib”.

Syaikh Ali Ridha Al-Madini, seorang ulama yang mengajar di Masjid an-Nabawi, beliau menjawab:

يجوز نافلة أو فريضة إذا اقتضى الأمر

“Boleh shalat di sana, baik shalat sunnah atau shalat wajib, jika dibutuhkan”.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

***

 

Kode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)

[email protected]

Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini:

إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ

Artinya: 

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah?

🔍 Lailahaillallah, 9 Nafsu Wanita Menurut Islam, Surat Witir, Doa Jin, Mimpi Sembahyang, Hadits Tentang Berhias

Visited 54 times, 4 visit(s) today

Sumber : https://konsultasisyariah.com/44278-bolehkah-shalat-di-rumah-yang-di-arah-kiblatnya-terdapat-kuburan.html?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bolehkah-shalat-di-rumah-yang-di-arah-kiblatnya-terdapat-kuburan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *