Bolehkah Masuk Pasar atau Minimarket yang Terdapat Musik? – KonsultasiSyariah.com

Pertanyaan:

Ustadz, saya meyakini bahwa musik itu haram. Tapi, teman saya mengatakan kalau kamu meyakini musik itu haram ya sudah jangan keluar rumah, jangan ke minimarket, jangan ke pasar, dan seterusnya, karena di sana ada musik. Bagaimana menanggapi pernyataan tersebut?

Jawaban:

Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du,

Tidak dipungkiri bahwa benar kita hidup di zaman yang hampir di semua tempat terdapat musik. Ini hal yang kita patut sesalkan. Karena banyak masyarakat Islam tidak paham hukum Islam. 

Padahal musik diharamkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6).

Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ

“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik).” (HR. Bukhari 5590 secara mu’allaq dengan shighah jazm, Ibnu Hibban no. 6754, Abu Daud no. 4039).

Dan haramnya musik adalah kesepakatan para ulama. Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:

وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم، فمحرم مجمع على تحريمه، ولا يعلم عن أحد منه الرخصة في شيء من ذَلِكَ، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى

“Adapun hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang ‘ajam adalah haram dengan kesepakatan ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah” (Fathul Bari Ibnu Rajab, 8/436).

Namun, bukan berarti dalam keadaan seperti ini, kita tidak bisa beraktifitas. Karena yang keliru adalah yang memainkan musik dan mendengarkannya dengan sengaja. Adapun yang mendengarkan musik karena tidak sengaja, maka ia tidak berdosa. Dan boleh saja masuk ke tempat-tempat yang ada musiknya seperti minimarket, pasar, bank, kantor-kantor, terminal, bandara, dan semisalnya jika memang ada kebutuhan di sana, dan tujuannya bukan untuk mendengarkan musik. Para ulama menyebutkan kaidah fiqhiyyah:

يثبت تبعاً ما لا يثبت استقلالاً

“Terkadang suatu hukum berlaku jika ia sebagai perkara sekunder, padahal tidak berlaku jika ia menjadi perkara primer.”

Adanya musik di berbagai tempat yang dibutuhkan kaum muslimin juga termasuk umumul balwa. Umumul balwa adalah ketika suatu perkara sangat sulit untuk dihindari karena terjadi secara luas di tengah masyarakat. Pada ulama mengatakan:

أن البلوى إذا عمت أوجبت التيسير

“Jika terjadi umumul balwa, menghasilkan adanya kemudahan”.

Allah ta’ala berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al-Hajj: 78).

Oleh karena itu, boleh bagi Anda masuk ke minimarket atau pasar yang ada musiknya jika memang tujuannya adalah untuk membeli barang yang dibutuhkan di sana. Karena musik di sana bukan tujuan primer Anda. Namun, ia perkara sekunder yang sifatnya mengikuti. Dengan tetap berusaha untuk tidak berlama-lama dan berusaha untuk mengingkari sesuai kemampuan.

Namun, jika mendengarkan musik menjadi tujuan primer ketika masuk ke minimarket, maka menjadi tidak boleh. 

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

***

 

Kode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)

[email protected]

Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini:

إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ

Artinya: 

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah?

🔍 Laillahaillah, Tentang Nisfu Sya Ban, Doa Pengikat Wanita, Hukum Go Pay Mui, Kiamat 2012, Doa Sujud Dalam Sholat

Visited 56 times, 5 visit(s) today

Sumber : https://konsultasisyariah.com/44283-bolehkah-masuk-pasar-atau-minimarket-yang-terdapat-musik.html?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bolehkah-masuk-pasar-atau-minimarket-yang-terdapat-musik

© 2025 Naajiya TV - WordPress Theme by WPEnjoy